Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
A. Pendahuluan: Membangun Fondasi Sebuah Negara
Bayangkan kamu dan teman-temanmu akan membangun sebuah rumah pohon. Apa yang pertama kali kalian butuhkan? Tentu saja sebuah fondasi yang kuat agar rumah itu tidak mudah roboh. Kalian juga perlu membuat aturan bersama agar semua orang di dalamnya merasa aman dan nyaman.
Sama seperti rumah pohon, negara Indonesia juga membutuhkan fondasi yang kokoh dan aturan dasar. Fondasi negara kita adalah Pancasila, dan aturan dasar kita tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Di bab ini, kita akan menjadi saksi sejarah untuk melihat bagaimana para pendiri bangsa kita berdiskusi dan berjuang untuk merumuskan fondasi tersebut.
B. Awal Mula Perumusan: Janji Kemerdekaan dan Lahirnya BPUPK
Pada tahun 1945, Indonesia masih berada di bawah pendudukan Jepang. Saat itu, posisi Jepang dalam Perang Dunia II semakin terdesak. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan.
Sebagai bukti janji tersebut, pada tanggal 29 April 1945, dibentuklah sebuah badan yang bernama BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).
- Tugas BPUPK: Menyelidiki dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk sebuah negara merdeka, terutama dasar negara.
- Ketua BPUPK: Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
C. Sidang Pertama BPUPK (29 Mei - 1 Juni 1945): Tiga Tokoh, Tiga Usulan
Inilah momen paling penting, di mana para tokoh bangsa menyampaikan gagasan cemerlang mereka tentang seperti apa seharusnya dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh utama yang menyampaikan usulannya:
1. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Mengusulkan lima dasar negara:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mengusulkan pemahaman negara integralistik (negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya) dan lima dasar:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam pidatonya yang berapi-api, Ir. Soekarno untuk pertama kalinya mengusulkan nama "Pancasila" untuk dasar negara kita. Panca artinya lima, dan Sila artinya asas atau dasar. Inilah usulan beliau:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena pidato inilah, setiap tanggal 1 Juni kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila.
D. Panitia Sembilan dan Rumusan Piagam Jakarta
Setelah sidang pertama, usulan-usulan tersebut belum final. BPUPK kemudian membentuk panitia kecil yang disebut "Panitia Sembilan" untuk menyatukan semua gagasan.
Hasil kerja Panitia Sembilan adalah sebuah rumusan yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945. Di dalamnya, terdapat rumusan Pancasila yang sedikit berbeda dengan yang kita kenal sekarang, terutama pada sila pertamanya.
E. Sidang PPKI (18 Agustus 1945): Penetapan Final Pancasila dan UUD 1945
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, tugas dilanjutkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada sidang pertamanya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan-keputusan yang sangat fundamental:
- Mengesahkan UUD NRI 1945.
- Menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Rumusan Pancasila yang final dan sah adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Demi persatuan nasional, sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia.
Dengan demikian, resmilah Pancasila yang kita kenal hingga hari ini sebagai fondasi negara Indonesia.
Ayo Berpikir Kritis!
- Menurutmu, mengapa para pendiri bangsa perlu mengadakan sidang dan musyawarah untuk menentukan dasar negara? Mengapa tidak satu orang saja yang memutuskan?
- Perubahan sila pertama dari Piagam Jakarta menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" menunjukkan sebuah nilai yang sangat luhur. Nilai apakah itu? Diskusikan dengan temanmu!
Rangkuman Bab
- Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
- Pancasila dirumuskan dalam sidang BPUPK oleh tokoh-tokoh bangsa.
- Istilah "Pancasila" pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.
- Pancasila disahkan sebagai dasar negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Keywords:
- BPUPK: Singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, sebuah badan yang dibentuk untuk merumuskan dasar negara dan UUD 1945.
- Dasar Negara: Fondasi atau landasan filosofis berdirinya suatu negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
- Pancasila: Dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila, diusulkan namanya oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Piagam Jakarta: Sebuah naskah hasil rumusan Panitia Sembilan yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan memuat rumusan awal sila-sila Pancasila.
- PPKI: Singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, badan yang bertugas mengesahkan Pancasila dan UUD 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan.